PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
(
HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA )

DISUSUN OLEH :
NAMA : WENY
WIDIAWATI
KELAS :
2EA33
NPM : 19213248
DOSEN : BPK.
SRI WALUYO
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TAHUN
2015
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak
tersentuh oleh pemerintah. Dalam arti
pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak
memperdulikan pendidikan dirinya dan
keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain
sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan
yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka yang di
abaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak
mereka? Kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus
diterima mereka, mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya
sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak
mereka sebagai warga negara telah di dapat, akan tetapi mereka tidak mau
menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela
negaranya dikala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, sebagian dari
warga negara tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia
dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri
hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali
fenomena-fenomena yang menimpa negeri ini. Akankah ini akan terjadi karena
kekurang pahaman masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara?
Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya
telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan didalam jiwanya.
1.2. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah :
1. Untuk
memenuhi syarat Mata kuliah Softskilss Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Untuk
mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai Anggota Masyarakat.
3. Untuk
memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan
UUD 1945.
1.3. Rumusan Masalah
Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan
yang meliputi :
BAB 1 : PENDAHULUAN
(menyajikan Latar belakang masalah,
Tujuan penulisan, Rumusan masalah dan Sistematika penulisan.
BAB 2 :
PEMBAHASAN ( membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai Anggota
masyarakat yang meliputi : Pengertian Hak, Pengertian Kewajiban, Pengertian
Warga Negara, Asas Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik
Indonesia berdasarkan UUD 1945.
BAB 3 : PENUTUP
( menyajikan Kesimpulan dan Saran )
BAB
2
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
2.1.
Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
2.1.1. Pengertian Hak
Menurut Prof. Dr. Notonagroro “Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”.
2.1.2. Pengertian Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro “Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan”.
2.1.3. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut kansil adalah
mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (Domisili) dalam wilayah negara itu.
2.2
Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu :
1.
Kriterium kelahiran
a.
Kriterium kelahiran
menurut Asas keibubapaan atau disebut pula Ius sanguinis. Di dalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun
ia dilhahirkan.
b.
Kriterium kelahiran
menurut Asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraannya ber dasarkan
negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara
dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini
digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu tetapi tanpa meniadakan
yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinitas akan menyebabkan
terjadinya kewarganegaraan rangkap ( bi-patride ) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (
a-patride ). Berhubungan dengan itu,
maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (disamping kedua asas diatas) yaitu stelsel aktif dan stelsel
pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini dapat dibedakan :
·
Hak Opsi : ialah Hak untuk memiliki
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
·
Hak Reputasi : ialah Hak untuk menolak kewarganegaraan
(pelaksana stelsel pasif).
2.
Naturalisasi atau
Pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain. Di
indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam
pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1)
Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)
Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD
1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan : Warga negara Republik Indonesia
adalah :
a.
Orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah
warga Republik Indonesia.
b.
Orang yang pada
waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya , seorang
warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut
dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu
berumur 18 tahun, sebelum ia kawin pada usia dibawah umur 18 tahun.
c.
Anak yang lahir
dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu
meninggal dunia warga negara RI.
d.
Orang yang pada
waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e.
Orang yang pada
waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f.
Orang yang lahir di
dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.
Seseorang yang
diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h.
Orang yang lahir di
dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i.
Orang yang lahir di
dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya
tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j.
Orang yang
memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam penjelasan umum UU
No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
a)
Karena kelahiran
b)
Karena pengangkatan
c)
Karena dikabulkan
permohonan
d)
Karena
pewarganegaraan
e)
Karena atau sebagai
akibat dari perkawinan
f)
Karena turut
ayah/ibunya
g)
Karena pernyataan
Selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 1
UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan : b,c,c dan e. Sudah selayaknya keturunan
warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab 1
huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka
barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan
antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut
kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah
itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan
hukum itu baru diadakan setelah anak itu
menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Menjalankan Ius Soli supaya orang-orang
lahir di indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.
2.3
Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945
·
Menurut pasal 26
ayat (2) UUD 1945
Penduduk adalah warga negara indonesia dan asing yang
bertempat tinggal di indonesia.
·
Bukan penduduk,
adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai
dengan visa
·
Istilah
kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Pengertian kewarganegaraan dapat
dibedakan dalam arti :
1)
Yuridis dan
Sosiologis
2)
Formil dan Materil.
Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan
mempertahankan : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A)
·
Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
·
Hak atas
kelangsungan hidup.”setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang”
·
Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.(pasal 28c ayat1).
·
Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya. (pasal 28c ayat 2)
·
Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum. (pasal 28 D ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai
hak milik pribadi, Hak untuk hidup, Hak
untuk tidak disiksa, Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, Hak beragama, Hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28 i ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
·
Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
·
Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang . pasal 28 j ayat 2 menyatakan
: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan ynag ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Menyatakan : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanandan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Wujud hubungan Warga
Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban
Wraga Negara Indonesia Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1995.
BAB 3
PENUTUP
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Hak adalah
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh
rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai
warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita
kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini
dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Adapun
pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1): Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1): Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
3.2
SARAN
Dengan ditulisnya
makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota
Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang
seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada
hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga
sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka
sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan
demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan
sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H.M.
Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar). Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas
dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung 2007.
Prof. DR. H.
Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar