NAMA : WENY WIDIAWATI
KELAS : 4EA33
28 Januari 2011 Kompasiana<< Tak dapat dipungkiri dari sosok pencuat
‘cicak-buaya’ inilah berbagai praktek mafia di jajaran yudikatif sedikit banyak
terkuak. Sebut saja skandal Century, kasus Gayus sampai ‘benalu’ di institusi
kepolisian berawal dari ungkapan kontroversial sang jendral lulusan Akademi
Kepolisian 1977 ini. Namun kegigihannya dalam mengungkap berbagai kasus ternyata
berbalik arah, banyak kolega di intitusi internal Polri dan pihak-pihak yang
merasa privasinya terganggu dan gerah sehingga berupaya untuk menghentikan sepak
terjang orang yang pernah menyandang call sign ‘truno 3′ ini. Sebenarnya kode
ini diperuntukkan kepada direktur III Tipikor, sedangkan untuk Kabareskrim Polri
kode resminya adalah “TRIBATA 5″. Dan lebih jauh lagi seolah ada dalang yang
ingin menyingkirkannya dalam kiprah dan karirnya di kepolisian. Mengapa sosok
Susno Duadji dianggap sebagai whistle blower ( dikonotasikan sebagai peniup
peluit/penguak/pengungkap kasus) bukan Gayus ? Hal ini bisa dimaklumi karena
beliau pernah menduduki jabatan penting dan strategis yang berkaitan dengan
penanganan kasus besar diantaranya sebagai ; 1. Kabareskrim Polri, yang
dijabatnya tgl.24 Oktober 20O8 sampai 24
November 2010. 2. Wakil kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan) 3. Kapolda Jawa Barat Dari dua jabatan pertama yang pernah disandang
ini saja kita dengan logika sederhana akan mengatakan bahwa Susno memang
pemegang kunci dari berbagai skandal besar yang terjadi di negeri ini. Dia tahu
betul kronologi berbagai kasus besar yang bisa jadi menyeret beberapa petinggi,
pejabat dan pegawai institusi yang terindikasi korup, terutama kasus Century dan
jangan lupa kasus Gayus adalah buah dari nyanyian jendral yang saat ini
menjalani proses pengadilanini. Menurut masyarakat awam, proses penahanan beliau
seperti didramatisir dan kental sekali ‘muatan kepentingan’ untuk kelompok/oknum
tertentu yang makin mencabik-cabik buramnya hukum di negeri ini. Contoh kecilnya
adalah beliau dituduh melanggar kode etik dan disiplin internal kepolisian serta
dikaitkan dengan dugaan penyelewengan dana pilkada Jawa Barat. Jauh amat
deviasinya dari akar persoalan yang sebenarnya dan gak nyambung sama sekali.
Pantas saja politisi Gayus Lumbuun yang duduk di komisi III (hukum dan HAM)
DPR-RI dalam kesempatan hearing rabu, 26 Januari 2011, melontarkan pernyataan
bahwa Susno Duadji bisa dijadikan whistle blower skandal Century. Dengan begitu
diharapkan para wakil rakyat yang duduk di komisi III nantinya dapat memperoleh
data dan informasi baru dalam mengungkap skandal Century yang diduga ‘bernilai’
Rp.6,762 Trilyun itu. Meskipun sudah dibentuk pansus sampai panwas kasus
tersebut terkesan stagnan dan terlindungi ‘tangan tangan perkasa’ sekaligus
masih tabu tersentuh hukum. Beberapa nama seperti Robert tantular, Heshan Al
Warraq dan Ali Rivzi sudah terseret dalam kasus korupsi ’sealiran’ skandal
Century ini, tetapi anehnya dalam kasus ini sama sekali belum menyentuh pejabat
dari lembaga dan instansi yang jelas terlibat dan harusnya bertanggungjawab.
Sungguh seperti peristiwa ironis dan tragis menimpa sosok yang berani membuka
tabir kasus yang diduga melibatkan para petinggi negara itu. Masalahnya maukah
pak Susno bernyanyi merdu seperti dulu lagi, karena beliau sudah banyak
diingkari dan dikhianati koleganya, apalagi jaminan perlindungan yang diminta
‘diabaikan’ dan masih begitu rentan intervensi dari berbagai pihak yang merasa
terusik. Salam kompasianer Mr.Susno.. Dari
contoh kasus diatas kita dapat menyimpulkan bahwasanya kasus ini termasuk ke
Whistle Blowing Eksternal menyangkut kasus dimana seorang Susno Duadji
mengetahui kecurangan yang dilakukan Century dan Gayus lalu membocorkan kepada
masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Siapa
pun dan apa pun kasusnya akan sama berjalan seperti dulu dan terulang kembali di
negeri ini, bersama kita lakukan untuk memperbaiki birokkrasi negeri ini,
dimulai dari diri kita sendiri untuk terus mewujudkan negara ini yang baik.
Kerja itu ibadah, kerja itu anugrah, dan kerja itu tanggung jawab di diri kita
sendri dan sang pencipta. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi
moral demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa
karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Dengan kata
lain, whistle blowing sama halnya dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya
seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke
sungai.
Ada dua macam Whistle Blowing, yaitu :
1. Whistle Blowing
Internal, ini terjadi dalam lingkup internal perusahaan, dimana yang melakukan
kecurangan adalah individual di dalam pelusahaan kemudian dilaporkan ke atasan
yang bersangkutan, karena tindakaannya dapat merugikan perusahaan.
2. Whistle Blowing eksternal, Whistle blowing eksternal terjadi ketika
seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
Velasque (2005) menyebutkan bahwa Whistle Blowing eksternal secara moral
dibenarkan jika :
a. Ada bukti yang jelas,dan kuat bahwa suatu
organisasi melakukan aktivitas yang melanggar hukum atau berakibat serius pada
pihak lain.
b. Usaha-usaha lain telah di lakukan untuk mencegahnya
melalui Whistle Blowing Internal dan gagal.
c. Dapat dipastikan bahwa
tindakan Whistle Blowing eksternal akan mampu mencegah kerugian
tersebut
d. Pelanggaran tersebut cukup serius dan lebih buruk di
bandingkan akibat tindakan Whistle Blowing pada diri seseorang, keluarganya, dan
pihak-pihak lain.
Kriteria pertama, seorang whistle blower harus menyampaikan laporan kepada
otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik dengan harapan
dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.
Kriteria kedua, whistle blower haruslah merupakan orang dalam, yaitu orang
yang mengungkapkan dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya
bekerja.
Whistle Blowing
Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau
beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain.
Dengan kata lain, whistle blowing sama halnya dengan membuka rahasia perusahaan.
Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah
pabrik ke sungai.
Ada dua macam Whistle Blowing, yaitu :
1. Whistle
Blowing Internal, ini terjadi dalam lingkup internal perusahaan, dimana yang
melakukan kecurangan adalah individual di dalam pelusahaan kemudian dilaporkan
ke atasan yang bersangkutan, karena tindakaannya dapat merugikan perusahaan.
2. Whistle Blowing eksternal, Whistle blowing eksternal terjadi ketika
seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
Velasque (2005) menyebutkan bahwa Whistle Blowing eksternal secara moral
dibenarkan jika :
a. Ada bukti yang jelas,dan kuat bahwa suatu organisasi
melakukan aktivitas yang melanggar hukum atau berakibat serius pada pihak
lain.
b. Usaha-usaha lain telah di lakukan untuk mencegahnya melalui Whistle
Blowing Internal dan gagal.
c. Dapat dipastikan bahwa tindakan Whistle
Blowing eksternal akan mampu mencegah kerugian tersebut
d. Pelanggaran
tersebut cukup serius dan lebih buruk di bandingkan akibat tindakan Whistle
Blowing pada diri seseorang, keluarganya, dan pihak-pihak lain.
Kriteria pertama, seorang whistle blower harus menyampaikan laporan kepada
otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik dengan harapan
dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.
Kriteria kedua, whistle blower haruslah merupakan orang dalam, yaitu orang
yang mengungkapkan dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi ditempatnya
bekerja.
Perlindungan dan Konteks hukum whistle blower di Indonesia
Whistle Blower
di atur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2006. Tentang perlindungan saksi dan
korban
Serta kemudian diikuti dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun
2011 tentang perlakuan terhadap pelapor tindak pidana (whistle blower)
dan saksi pelaku yang bekerja sama. Surat Edaran Mahkamah Agung diterbitkan
berdasarkan pada pasal 10 UU No . 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan
korban.
Sumber:
1. http://ramadhikaw.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-whistle-blowing.html?m=1
2.
http://seputarberitapendidikan.blogspot.co.id/2014/05/v-behaviorurldefaultvmlo.html?m=1
3.
http://irsalputra.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-whistle-blowing.html?m=1
4.
http://wianalaraswati.blogspot.co.id/2014/01/contoh-kasus-whistle-blowing_8.html?m=1
5.
http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/handle/123456789/3653
Tidak ada komentar:
Posting Komentar