Kamis, 26 Maret 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAB1 (SOFTSKILS)


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
( HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA )



images.jpg



DISUSUN OLEH :

NAMA         :           WENY WIDIAWATI
KELAS        :           2EA33
NPM                        :           19213248
DOSEN        :           BPK. SRI WALUYO



FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2015

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang

Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam  arti pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan  keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka yang di abaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? Kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka, mengapa bantuan itu belum juga datang?
            Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah di dapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, sebagian dari warga negara tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
            Sungguh masih banyak sekali fenomena-fenomena yang menimpa negeri ini. Akankah ini akan terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan didalam jiwanya.


1.2.   Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah :
1.      Untuk memenuhi syarat Mata kuliah Softskilss Pendidikan Kewarganegaraan.
2.      Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai Anggota Masyarakat.
3.      Untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945.

1.3.   Rumusan Masalah
Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi :
BAB 1 : PENDAHULUAN (menyajikan  Latar belakang masalah, Tujuan penulisan, Rumusan masalah dan Sistematika penulisan.
BAB 2 : PEMBAHASAN ( membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai Anggota masyarakat yang meliputi : Pengertian Hak, Pengertian Kewajiban, Pengertian Warga Negara, Asas Kewarganegaraan, Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.
BAB 3 : PENUTUP ( menyajikan Kesimpulan dan Saran )




BAB 2
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

2.1.     Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara

2.1.1.  Pengertian Hak
           
            Menurut Prof. Dr. Notonagroro “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya”.

2.1.2.   Pengertian Kewajiban

            Menurut Prof. Dr. Notonagoro “Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan”.
2.1.3.   Pengertian Warga Negara
            Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (Domisili) dalam wilayah negara itu.
2.2     Asas Kewarganegaraan

Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu :
1.      Kriterium kelahiran
a.       Kriterium kelahiran menurut Asas keibubapaan atau disebut pula Ius sanguinis. Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan  asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilhahirkan.
b.      Kriterium kelahiran menurut Asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang  memperoleh kewarganegaraannya ber dasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinitas akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap ( bi-patride ) atau  tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali ( a-patride ). Berhubungan dengan  itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (disamping kedua asas diatas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini dapat dibedakan :
·         Hak Opsi         : ialah Hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
·         Hak Reputasi  : ialah Hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2.      Naturalisasi atau Pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain. Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
(1)   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)   Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan : Warga negara Republik Indonesia adalah :

a.       Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga  Republik Indonesia.
b.      Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya , seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, sebelum ia kawin pada usia dibawah umur 18 tahun.
c.       Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e.       Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f.       Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.      Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h.      Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i.        Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu  lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j.        Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Selanjutnya di dalam penjelasan umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
a)      Karena kelahiran
b)      Karena pengangkatan
c)      Karena dikabulkan permohonan
d)     Karena pewarganegaraan
e)      Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f)       Karena turut ayah/ibunya
g)      Karena pernyataan

Selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan : b,c,c dan e. Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab 1 huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah  itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum  itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Menjalankan Ius Soli supaya orang-orang lahir di indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.


2.3     Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945

·         Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
Penduduk adalah warga negara indonesia dan asing yang bertempat tinggal di indonesia.
·         Bukan penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
·         Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
1)      Yuridis dan Sosiologis
2)      Formil dan Materil.

Hak Warga Negara Indonesia :
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A)
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup.”setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.(pasal 28c ayat1).
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. (pasal 28c ayat 2)
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28 D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, Hak  untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, Hak beragama, Hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28 i ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang . pasal 28 j ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan ynag ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. Menyatakan : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanandan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.      Wujud hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.      Hak dan Kewajiban Wraga Negara Indonesia Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1995.





BAB 3
PENUTUP

3.1        KESIMPULAN

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. 

Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.

Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2): Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1): Segala Warga negara.....wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1): Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.


3.2        SARAN  
 
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.





DAFTAR PUSTAKA



Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar). Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung 2007.

Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.