NAMA :
WENY WIDIAWATI
NPM :
19213248
KELAS :
2EA33
EKONOMI
KOPERASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah
berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk
Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya
yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan
judul ”EKONOMI KOPERASI”. Sebagaimana
makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah softskils yang diberikan.
Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan
dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada:
Kedua orang tua ( Bpk Suhendi & Ibu Rosih Susanti )
yang telah memberikan dukungan, kasih sayang, bantuan moril materil dan
kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal,
semoga semua ini bias memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah
yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari
kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih
baik lagi.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Bekasi, Oktober 2014
Penyusun
WenyWidiawati
WenyWidiawati
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Konsep Koperasi
Munkner dari
university of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi dibedakan
menjadi :
1.1.1
Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian diatas
koperasi dapat dinyatakan secara negatif, yaitu :“organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian unsur egoistic ini diimbangi dengan unsur positif
juga, yaitu:
·
Pengembangan kondisi
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan,
·
Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi,
·
Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi
dan perusahaan kecil.
1.1.2 Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan
secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan pengawasan dan pendidikan. Peran
penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berddiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
1.1.3
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan konsep sosialis:
·
Konsep sosialis: tujuan
koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif.
·
Konsep Negara
Berkembang: tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
1.2.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1.2.1
Keterkaitan
Ideologi, sistem perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat
dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh
Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi
Negara-Negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
·
Liberalisme /
Kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk liberalism
maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideologi ini
melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem
perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
Keterkaitan Ideologi, sistem
perekonomian, dan aliran koperasi
Hubungan ideologi, sistem
perekonomian, dan aliran koperasi
1.2.2
Aliran
Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideologi dan
sistem perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut
oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan
koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan permerintah.
Paul
Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran
(commonwealth)
Aliran Yardstick
·
Umumnya dijumpai pada
Negara-negara yang berideologis kepitalis atau yang menganut sistem
perekonomian liberal.
·
Koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan
yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
·
Aliran ini menyadari
bahwa organisasi koperasi sebenarya kurang berperan penting dalam masyarakat,
khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
·
Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam
pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota
koperasi itu sendiri.
Aliran Sosialis
·
Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·
Akan tetapi dalam
perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi
kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi
kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai sistem komunis itu sendiri.
Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
·
Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di Negara-negara eropa timur dan rusia.
Aliran Persemakmuran
·
Memandang koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
·
Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
·
Mereka yang menganut
aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi
rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi
koperasi.
·
Organisasi ekonomi
sistem kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi
sokoguru perekonomian.
·
Koperasi berperan untuk
mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang
peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
1.3.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
1.3.1
Sejarah
Lahirnya Koperasi
·
1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi d Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862 dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
·
1818-1888 koperasi
berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·
1808-1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional
1.3.2
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
·
1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi
Di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
·
Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967
tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
purwokerto.
Atau dalam
bahasa Inggris “The Purwokerto Mutual Loan and saving Bank for Native Civil
Servants”.
·
1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·
1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta.
·
1967 Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah
No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
BAB
II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
2.1.
Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·
fungsi
sosial
·
fungsi
ekonomi
·
fungsi
politik
·
fungsi
etika
2.1.1
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.1.2
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
2.1.3
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.Disini
Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
2.1.4
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
2.1.5
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong -royong.
2.1.6
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2.2.
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.3.
Prinsip - Prinsip Koperasi
2.3.1
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni
sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
2.3.2
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :.
1.
Pengawasan
secara demokratis
2.
Keanggotaan
yang terbuka
3.
Bunga
atas modal dibatasi
4.
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral
terhadap politik dan agama
2.3.3
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.:
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja terbatas
3.
SHU
untuk cadangan
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha
hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
2.3.4
Prinsip Koperasi menurut Herman
Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.:
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja tak terbatas
3.
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung
jawab anggota terbatas
5.
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
2.3.5
Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut :.
1.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.
SHU
dibagi 3 :
5.
Sebagian
untuk cadangan
6.
Sebagian
untuk masyarakat
7.
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional.
2.3.6
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :.
1.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
3.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
2.3.7
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerja
sama antar koperasi
BAB
III
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
3.1.BENTUK
ORGANISASI
3.1.1
Organisasi
Koperasi Menurut Hanel
Organisasi
diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri
dari :
·
Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·
Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok.
·
Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
3.1.2
Organisasi
Koperasi Menurut Ropke :
·
Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
·
Terdapat
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
·
Koperasi
sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan
anggotanya.
Jadi dapat ditarik
kesimpulan bahwa, anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak :
a. Anggota koperasi
b. Badan usaha koperasi
c. Organisasi koperasi.
3.1.3
Struktur Organisasi di Indonesia
Secara
umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut
berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat
Anggota
Merupakan
suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus
koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi,
dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang
hadir.
Rapat
anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala
keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi
dan pera pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus
adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju
mundurnya koperasi.
c.
Pengawas
adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d.
Pengelola
adalah
mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah
sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
3.2.
Hirarki
Tanggung Jawab
·
Pengurus dipilih
dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawas mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
·
Pengelola adalah
tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan
teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah
hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H.
Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi
pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses,
dan gaya.
Dari sudut
pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga
unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat
perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus,
dan Pengawas.
3.3.
Pola
Manajemen
Manajemen
adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan
efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi,perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi,perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Ø Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan
dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada
pengurus koperasi.
1.
Sebagai
pelaksana dari kebijakan pengurus.
2.
Menetapkan struktur organisasi dan manajemen
koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3.
Dapat
bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan
rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4.
Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan
kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.
Pendapatan
Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
4.1.
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang dan jasa untuk dijual.
4.2.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku.Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Koperasi
sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan
dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan
masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
Untuk itu
koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan
informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara
profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap
eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum
disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.
Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4.3.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umunya.Tujuan
koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.Tujuan koperasi juga berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi didirikan berdasarkan nilai-nilai.Nilai
tersebut terdiri dari nilai berdikari, bertanggung jawab pada diri sendiri,
demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati.
Anggota koperasi juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah,
ketulusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain. Nilai
koperasi dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental.Nilai etis koperasi
adalah kejujuran dan keterbukaan.Nilai fundamental diantaranya menolong diri
sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan
solidaritas.
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi
prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong.Pengurus dan anggota
harus memiliki dan mengimplementasikan karakteristik ini untuk mencapai semua
tujuan koperasi secara lebih baik.Kejujuran amat diperlukan untuk mengurus
koperasi dari berbagai aspek.Rasa saling percaya harus ada untuk menjalankan
koperasi sesuai dengan arah yang diharapkan bersama.Nilai-nilai tersebutlah
yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
4.3.1
Memaksimumkan
Keuntungan (Maximaze profit)
Segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk
mencapai pemaksimuman kentngan.
4.3.2
Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximaze the value of the firm)
Membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
4.3.3
Meminimumkan
biaya (Minimize cost)
Segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal
dan keuntngan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan
sesuatu yang terbaik.
4.4.
Mendifinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
Orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented).Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost).
4.5.
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai
perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak
realistis. Beberapa kritik dan teori tersebut adalah sebagai berikut :
·
Tujuan perusahaan
adalah memaksimumkan penjualan (Maximization of sales). Model ini diperkenalkan
oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan
memaksimumkan penjualan setelah memadai untuk memuaskan para pemegang saham
(Stock holders).
·
Tujuan perusahaan
adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (Maximization of management
utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai
akibat dari pemisahan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti
gaji, tunjangan tambahan. Pemberian saham, dsb. Daripada memaksimumkan
keuntungan perusahaan.
·
Tujuan perusahaan
adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior).
Postulat ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Di dalam perusahaan modern yang
sangat kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh
ketidakpastian karena kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan
keuntungan tapi hanya dapat berjuang untk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan
dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share),
dll.
4.6.
Teori
Laba
Koperasi laba biasa disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU).Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang memperjelas
perbedaan ini , yaitu :
·
Teori
Laba Menanggung resiko (Risk-Bearing Theory of Profit)
·
Kentungan ekonomi
diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori
Laba Frisional (Frictional Theory of Profit)
·
Kentungan meningkat
sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
·
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profit)
·
Beberapa perusahaan
dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih
tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1.
Penguasaan penuh atas
supply bahan baku tertentu
2.
Skala ekonomi
3.
Kepemilikan hak paten
4.
Pembatasan dari
pemerintah
4.7.
Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya, laba yang
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya.Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
4.8.
Kegiatan
Usaha Koperasi
4.8.1.
Status
dan Motif anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (user).
4.8.2.
Kegiatan
Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, antara lain:
·
Unit usaha simpan
pinjam
·
Perdagangan umum
·
Perdagangan, perakitan,
instalasi hardware dan software komputer serta aksesorisnya.
·
Kontraktor dan
konsultan bangunan
·
Penerbitan dan
percetakan
·
Jasa pendidikan,
konsultan dan pelatihan pendidikan
·
Jasa telekomunikasi
umum
·
Jasa teknologi
informasi
·
Biro jasa
·
Jasa pengiriman barang
·
Jasa transportasi
·
Jasa pemasaran umum
·
Jasa perbaikan
kendaraan dan elektronik
·
Jasa pengembangan dan
konsultan olahraga
·
Event organizer
·
Kerjasama dengan badan
usaha milik Negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha
koperasi (BUK)
·
Klinik kesehatan dan
apotek
·
Desain grafis dan
galeri seni
1. Dalam
hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, koperasi dapat
membuka peluang usaha dengan non-anggota.
2. Sesuai
dengan ketentuan yang berlaku koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik didalam maupun luar wilayah Republik Indonesia, pembukaan
cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan rapat anggota.
3. Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan
(3), koperasi dapat melakukan kerjasama dengan koperasi dan badan usaha
lainnya, baik dalam maupun luar wilayah Republik Indonesia.
4. Koperasi
harus menyusun rencana kerja jangka panjang (business plan) dan rencana kerja
jangka pendek (tahunan) serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
dan disahkan oleh rapat anggota.
4.8.3.
Permodalan
Koperasi
Modal merupakan dana yang digunakan untuk
melaksanakan usaha koperasi-koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang
dan modal jangka pendek. Sumber-sumber modal koperasi:
a. Sumber
modal koperasi (UU No.12/1967)
·
Simpanan pokok
·
Simpanan wajib
·
Simpanan sukarela
·
Modal sendiri
b. Sumber
modal koperasi (UU No.25/1992)
·
Modal sendiri (equity
capital)
·
Simpanan pokok
·
Simpanan wajib
·
Dana cadangan
·
Donasi/hibah
c. Modal
pinjaman (debt capital)
·
Anggota
·
Koperasi lainnya
·
Bank atau lembaga
keuangan lainnya
·
Penerbit obligasi atau
surat hutang lainnya
Modal
koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- Alasan kepemilikan
- Alasan ekonomi
- Alasan resiko
Yang
dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah :
- Anggota
- Pengurus
- Pemerintah
Cadangan koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukan untuk memupukan modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan besarnya dana ini
tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat
cadangan koperasi :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating
capital
- Sebagai jaminan untuk
kemungkinan rugu dikemudian hari
- Perluasan usaha
4.8.4.
Pembagian
SHU per Anggota
SHU koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bilai
ditinjau menurut UU No.25/1992. Tentang perkoperasian, Bab IX pasal 45 adalah
sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat
anggota.
·
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
·
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah ditetapkan oleh rapat
anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
·
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
BAB
V
SISA
HASIL USAHA
5.1.Pengertian SHU
Informasi Dasar
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 adalah
sebagai berikut :
·
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat
anggota.
·
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
·
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah ditetapkan oleh rapat
anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
·
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
·
SHU total koperasi pada
satu tahun buku
·
Bagian (persentase) SHU
anggota
·
Total simpanan seluruh
anggota
·
Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan peranggota
·
Omzet atau volume usaha
peranggota
·
Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
·
Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar :
·
SHU TOTAL adalah SHU
yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax).
·
Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota dengan
koperasinya.
·
Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang
ditujukan untuk jasa modal anggota.
·
Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota
yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
5.2.Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 :
·
Mengatakan bahwa
“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam kopearsi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : cadangan koperasi
40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen
diatas harus di adopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan
:
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : Sisa Modal Usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
5.3.Prinsip-prinsip
pembagian SHU
Anggota
koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu :
·
Sebagai pemilik (owner)
·
Sebagai pelanggan
(customer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi.Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima
hasil investasinya.
Di sisi lain sebagai pelanggan, seorang anggota
berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar terermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi
dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi maka perlu diperhatikan
prisip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
·
SHU yang dibagi adalah
bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota
adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.Sedangkan SHU yang bukan berasal
dari transaksi anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.Dalam
kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar,
maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara meraa sepanjang
tidak membebani likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah
baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota dan yang
berasal dari non anggota.Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU
adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan
yang bersumber dari non anggota.
·
SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya
nerupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggota koperasi.Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU
untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa
persentase untuk jasa modal, misalnya 30% dan sisanya 70% berarti untuk jasa
usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa
modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur
permodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar
bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana
cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhdap pembagian SHU bagian
anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri,dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
·
Pembagaian SHU anggota
dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU
yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partispasinya
kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses
pendidikan bagi anggota koperasi dalam proses demokrasi.
·
SHU anggota dibayar
secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang
sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
5.4.Pembagian SHU per
anggota
Setelah diketahui prinsip dan rumus pembagian SHU,
dapat dihitung pembagian SHU per anggota.Pastinya pembagian SHU per anggota
berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah
contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
·
Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) koperasi Jihan Tahun Buku 2010 (Rp000)
Penjualan/penerimaan
jasa
|
Rp.
850.000
|
Pendapatan
lain
|
Rp.
150.000
|
Harga
pokok penjualan
|
Rp.
(200.000)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp.
800.000
|
Beban
Operasional
|
Rp.
(300.000)
|
Beban
administrasi dan umum
|
Rp. (35.000)
|
SHU
sebelum pajak
|
Rp.
465.000
|
Pajak
penghasilan (PPH ps 21)
|
Rp. (46.500)
|
SHU
setelah pajak
|
Rp.
418.500
|
·
Sumber SHU
SHU koperasi A setelah pajak Rp. 418.500
·
Transaksi Anggota Rp.
400.000
·
Transaksi Non Anggota
Rp. 18.500
·
Pembagian SHU menurut
pasal 15, AD/ART koperasi A :
o Cadangan :
40% x 400.000 = Rp. 18.500
o Jasa
anggota : 40% x 400.000 = Rp. 18.500
o Dana
pengurus : 5% x 400.000 =
Rp. 10.000
o Dana
karyawan : 5% x 400.000 = Rp. 10.000
o Dana
pendidikan :5% x 400.000 = Rp. 10.000
o Dana
sosial : 5% x
400.000 = Rp. 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut :
Jasa modal : 30%
x Rp. 80.000.000 = Rp. 24.000.000
Jasa usaha : 70% x Rp. 80.000.000 = Rp. 56.000.000
Jumlah
anggota, simpanan dan volume udaha koperasi :
Jumlah anggota ; 142 orang
Total simpanan
anggota ; Rp. 345.420.000
Total transaksi
anggota : Rp. 2.340.062.000
Contoh : SHU
yang diterima per anggota :
SHU Usaha jehan
= 5.500/2.340.062.000 (56.000) = Rp. 131.62
SHU modal Jehan
= 5.500/345.420 (24.000) = Rp. 55.58
Dengan
demikian jumlah SHU yang diterima /Jehan adalah :
Rp. 131.620 +
Rp. 55.580 = Rp. 187.200
BAB
VI
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
6.1. Pola Manajemen Koperasi
Koperasi seperti
halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan
koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan
manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat
anggota, pengurus, dan pengawas.Adapun tugas masing-masing dapat diperinci
sebagai berikut Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat
kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas.Pengurus
koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas
tugasnya mengawasi jalannya koperasi.Untuk koperasi yang unit usahanya banyak
dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan.Manajer atau
karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar
koperasi supaya pengawasannya lebih mudah.Mereka bekerja karena ditugasi oleh
pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.
6.1.1 Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems”
yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.Artinya koperasi harus
bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.
Anggota
b.
Pengurus
c.
Manajer
d.
Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992
yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.
Rapat
anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
d.
Manajer
e.
Pendekatan Sistem pada
Koperasi
6.1.2 Rapat anggota
·
Koperasi merupakan
kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·
Koperasi dimiliki
oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota
dan masyarakat.
·
Rapat anggota
adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu.
·
Setiap anggota
koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
6.1.3
Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka
adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang
menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha
koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus
adalah:
a.
Pusat pengambil
keputusan tertinggi
b.
Pemberi nasihat
c.
Pengawas atau orang
yang dapat dipercaya
d.
Penjaga berkesinambungannya
organisasi
e.
Simbol
6.1.4
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.Pengawas bertindak
sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota
dalam koperasi.
6.1.5
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
6.1.6
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1. Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
2. Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
BAB
VII
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
7.1. Jenis
dan Bentuk Koperasi
Jenis koperasi
didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.Dasar untuk
menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya.Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi
sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa
pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan
kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis
atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder
didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Jenis Koperasi berdasarkan PP 60 Tahun 1959:
a. Koperasi
Desa
b. Koperasi
Pertanian
c. Koperasi
Peternakan
d. Koperasi
Perikanan
e. Koperasi
Kerajinan / Industri
f. Koperasi
Simpan Pinjam
g. Koperasi
Konsumsi
Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis
Koperasi :
a. Koperasi
Pemakaian
b. Koperasi
pengahasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi
Simpan Pinjam
7.1.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi
Beberapa jenis koperasi menurut
ketentuan undang-undang, adalah :
a.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun
produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik
selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai
koperasi jasa.
b.
Koperasi Konsumen
adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan
sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia
barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat
selaku konsumen.
c.
Koperasi Produsen
adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha
rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia
bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota
selaku produsen.
d.
Koperasi Pemasaran
adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang
yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
e.
Koperasi Jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan
anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya.
7.1.3
Bentuk
Koperasi
Bentuk koperasi berdasarkan dengan
PP No. 60 / 1959 yaitu:
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam hal ini,
bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. Bentuk
Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959):
a.
Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Di tiap Daerah Tingkat
II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.
Di tiap Daerah Tingkat
I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.
Di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
a.
Koperasi Primer,
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan
jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas,
kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b.
Koperasi Sekunder,
merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang
berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi
yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya
tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi.
BAB
VIII
PERMODALAN
KOPERASI
8.1 Arti Modal Koperasi
Pengertian modal
koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang.
8.2 Sumber Modal
Sumber modal menurut UU No. 12
tahun 1967 pasal 32, yaitu :
a.
Modal koperasi terdiri
dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan
hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
b.
Simpanan anggota di
dalam koperasi terdiri atas:
1. simpanan
pokok;
2. simpanan
wajib;
3. simpanan
sukarela.
c.
Simpanan sukarela dapat
diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal
41, modal koperasi bersumber dari :
a.
Modal koperasi terdiri
dari modal sendiri dan modal pinjaman.
b.
Modal sendiri dapat
berasal dari :
1.
Simpanan pokok,
merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan
tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
2.
Simpanan wajib,
merupakan sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh
anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
3.
Simpanan cadangan,
merupakan sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
4.
Hibah, merupakan
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
c.
Modal pinjaman dapat
berasal dari :
1.
Anggota;
2.
Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya;
3.
bank dan lembaga
keuangan lainnya;
4.
penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya;
5.
Sumber lain yang sah.
8.3 Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan
Permodalan)
Dana cadangan
diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan
untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan
dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya
akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat
ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus
berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967
menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha
tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota,
60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan
untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari
jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya
dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat
didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun
perluasan usaha.
BAB
IX
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTANYA
9.1.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dilihat dari Sisi Anggota
Keberhasilan
suatu koperasi dapat dilihat dari sisi anggota maupun perusahaan.Dari sisi
anggota, koperasi dapat mencapai keberhasilan apabila terdapat efek ekonomis,
efek harga dan efek biaya.
9.1.1 Efek-efek Ekonomis Koperasi
Anggota koperasi
merupakan pengguna jasa koperasi sekaligus pemilik koperasi.Sebagai pengguna
jasa koperasi, anggota koperasi mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang maupun jasa, menguntungkan atau tidak pelayanan koperasi dibandingkan
dengan penjual atau pembeli di luar koperasi.Sebagai pemilik yang memiliki
simpanan di dalam koperasi, anggota mempersoalkan masalah simpanan yang sudah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.Dalam badan usaha koperasi,
profit bukanlah satu-satunya yang dicari, melainkan besar kecilnya partisipasi
anggota dalam melakukan transaksi di dalalm koperasi.Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka semakin tinggi pula manfaatnya yang didapatoleh anggota.
9.1.2 Efek Harga dan Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi.Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian
dan normatif.Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan
ekonomis.Kemanfaatan ekonomis disini adalah insentif berupa pelayanan barang
dan jasa oleh koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya, atau
pengurangan harga menguntungkan serta penerimaan SHU baik berupa uang tunai
maupun barang.Dilihat dari peranan anggota yang sangat dominan, maka setiap harga
yang ditetapkan koperasi harus dibedakan harga untuk anggota dengan non
anggota.Perbedaan ini mengharuskan analisa yang tajam dalam melihat peranan
koperasi dalam pasar persaingan. Adapun dari sisi perusahaan, koperasi akan
mencapai keberhasilan apabila terdapat efisien koperasi, efektivitas koperasi,
dan produktivitas koperasi.
9.1.3 Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan
Keberhasilan Koperasi
Dalam badan
usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).Di tinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi atau pun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi
di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
9.1.4 Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di
sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.
Adanya tekanan
persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.
Perubahan kebutuhan
manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini
akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
Bila koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan
anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota
terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi
memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
BAB
X
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
10.1. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari
Sisi Anggota
Keberhasilan
suatu koperasi dapat dilihat dari sisi anggota maupun perusahaan.Dari sisi
anggota, koperasi dapat mencapai keberhasilan apabila terdapat efek ekonomis,
efek harga dan efek biaya.
10.1.1 Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi
merupakan sebuah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran-pikiran
sekumpulan orang.Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari efisiensi
usahanya walaupun tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota.Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi yang pengukurannya dihubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas, serta waktu terjadinya transaksi atau
diperolehnya manfaat koperasi. Efisiensi adalah penghematan input yang diukur
dengan cara membandingkan input anggaran atau yang seharusnya dengan input
realisasi atau yang sesungguhnya. Maka apabila input yang sesungguhnya lebih
kecil daripada input yang seharusnya, maka akan terjadi efisien. Dilihat dari
waktu terjadinya transaksi oleh anggota, manfaat ekonomi dapat dibagi menjadi
dua, yaitu :
a.
Manfaat Ekonomi
Langsung adalah manfaat yang langsung diperoleh anggota saat terjadinya
transaksi antara anggota dengan koperasi.
b.
Manfaat Ekonomi Tidak
Langsung adalah manfaat yang diperoleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi melainkan setelah berakhirnya periode tertentu, atau pada saat
periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yaitu
pada saat penerimaan SHU.
10.1.2 Efektivitas Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau yang seharusnya dengan output realisasi atau yang sesungguhnya.
Apabila output yang sesungguhnya lebih besar daripada output yang seharusnya,
maka akan terjadi efektivitas. Untuk menghitung efektivitas koperasi, maka
realisasi SHUk ditambah realisasi manfaat ekonomi langsung dibagi dengan
anggaran SHUk ditambah anggaran manfaat ekonomi langsung.Apabila hasil
efektivitas ekonomi lebih besar dari satu, maka hasilnya efektif.
10.1.3 Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output atas input yang digunakan. Apabila output lebih
besar dari satu, maka produktif. Untuk mencari produktivitas koperasi ada dua
cara, yang pertama SHUk dibagi dengan modal koperasi dan dikalikan dengan
seratus persen. Kedua, laba bersih dari usaha dengan non anggota dibagi modal
koperasi dikalikan seratus persen.
10.1.4 Analisis Laporan Keuangan
Analisis
Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi:
a.
Neraca,
b.
Perhitungan hasil usaha
(income statement),
c.
Laporan arus kas (cash
flow),
d.
Catatan atas laporan
keuangan
e.
Laporan perubahan
kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
BAB
XI
PERANAN
KOPERASI
11.1. Peranan Koperasi
Peran koperasi
dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia
lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan
ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi,
serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam
perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi
nasional pada masa mendatang.
11.1.1 Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna
Suatu
pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli
sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku,
barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen, terdapat mobilitas sumber
daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk
keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang
sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas
barang dan informasi lainnya, tidak ada biaya atau manfaat eksternal
berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna
:
1.
Adanya penjual dan
pembeli yang sangat banyak
2.
Produk yang dijual
perusahaan adalah sejenis (homogen)
3.
Perusahaan bebas untuk
mesuk dan keluar
4.
Para pembeli dan
penjual memiliki informasi yang sempurna
11.1.2 Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopoli
(dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di
mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar
ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Ciri-cirinya :
a.
Banyak pejual atau
pengusaha dari suatu produk yang beragam.
b.
Produk yang dihasilkan
tidak homogen.
c.
Ada produk
substitusinya.
d.
Keluar atau masuk ke
industri relatif mudah.
e.
Harga produk tidak sama
disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
11.1.3 Koperasi dalam Pasar Monopsoni
Ciri-ciri Koperasi dalam Pasar
Monopsoni yaitu:
a.
Terdapat banyak penjual
tetapi hanya ada satu pembeli
b.
Kondisi Monopsoni
sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam),
sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu
contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia.
Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu,
semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
c.
Apabila seorang
pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan
pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari
factor produksi itu.
11.1.4 Koperasi dalam Pasar Oligopoli
Pasar
oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh
beberapa perusahaan.Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari
sepuluh.Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi
harga dan nonharga.
Jenis-jenis
pasar Oligopoli:
a.
Pasar oligopoly murni,
yaitu barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya
saja.
b.
Pasar oligopoly dengan
pembedaan (differentiated oligopoly), yaitu barang yang diperdagangkan dapat
dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa
produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
a.
Terdapat banyak pembeli
di pasar.
b.
Hanya ada beberapa
perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
c.
Umumnya adalah
penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja
(konglomerasi).
BAB
XII
PEMBANGUNAN
KOPERASI
12.1 Pembangunan Koperasi
Kendala yang
dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah
sebagai berikut sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang
otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti
petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi
yang kontroversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi
terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga
(sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan
tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.3.Kriteria (tolok
ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota,
dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi,
modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan
masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi. Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam
perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu:
1.
Tahap pertama :
Offisialisasi
--> Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama
selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi,
menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani
kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa
yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka
panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
2.
Tahap kedua:
De
Offisialisasi --> Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor
dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi
yand dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung
perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya,
bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi
3.
Tahap ketiga :
Otonomi --> Tahap ini terlaksana apabila peran
pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai
tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.
12.2 Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di
Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya
koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat
diametral.Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan
pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar.
Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.
Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan
masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.Di negara berkembang
koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat
menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu
kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi
dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri
setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang
diperlukan.Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang
menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan
anggotanya.
Tujuan pembangunan koperasi di
Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar
mampu mengurus dirinya sendiri.
A. Permasalahan dalam Pembangunan
Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal,
dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan
anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia
dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :1.
Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan
manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada
sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja
sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang
berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah
sasaran yang benar.2. Masalah
eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum
selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang
jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan,
pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Untuk meningkatkan kualitas
koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan
dukungan kepercayaan dari anggota.
Mengingat tantangan yang harus
dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi
perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan
kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina
koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk
tugas-tugas operasional.
Dalam melaksanakan tugas tersebut,
apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan
bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
REFERENSI
http://sifafauziah692.wordpress.com/2013/10/02/pengertian-dan-prinsip-prinsip-dari-koperasi/
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
http://community.gunadarma.ac.id