Selasa, 21 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI


NAMA                  : WENY WIDIAWATI

NPM                      : 19213248

KELAS                    : 2EA33




EKONOMI KOPERASI





UNIVERSITAS GUNADARMA

TAHUN 2014



KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh.

Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”EKONOMI KOPERASI”. Sebagaimana makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah softskils yang diberikan.

Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada:


Kedua orang tua (  Bpk Suhendi & Ibu Rosih Susanti  )

yang telah memberikan dukungan, kasih sayang, bantuan moril materil dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bias memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi.


Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.







Bekasi, Oktober 2014



Penyusun
WenyWidiawati





BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Konsep Koperasi
Munkner dari university of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi dibedakan menjadi :
1.1.1        Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian diatas koperasi dapat dinyatakan secara negatif, yaitu :organisasi bagi egoisme  kelompok. Namun demikian unsur egoistic ini diimbangi dengan unsur positif juga, yaitu:
·         Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan,
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi,
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
1.1.2    Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berddiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
1.1.3        Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis:
·         Konsep sosialis: tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·         Konsep Negara Berkembang: tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
1.2.         Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1.2.1        Keterkaitan Ideologi, sistem perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-Negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
·         Liberalisme / Kapitalisme
·         Sosialisme
·         Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
Keterkaitan Ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
Hubungan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
1.2.2        Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan permerintah.
Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
·         Aliran Yardstick
·         Aliran Sosialis
·         Aliran Persemakmuran (commonwealth)
Aliran Yardstick
·         Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kepitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal.
·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
·         Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
·         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
Aliran Sosialis
·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·         Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai sistem komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara eropa timur dan rusia.
Aliran Persemakmuran
·         Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·         Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
·         Organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
·         Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·         Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
1.3.         Sejarah Perkembangan Koperasi
1.3.1        Sejarah Lahirnya Koperasi
·         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi d Inggris sudah mencapai 100 unit
·         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
·         1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·         1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·         1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
1.3.2        Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi Di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
·         Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “The Purwokerto Mutual Loan and saving Bank for Native Civil Servants”.
·         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
2.1.         Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·         fungsi sosial
·         fungsi ekonomi
·         fungsi politik
·         fungsi etika
2.1.1        Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.1.2        Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

2.1.3        Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

2.1.4         Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

2.1.5        Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong -royong.

2.1.6        Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2.2.         Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.3.         Prinsip - Prinsip Koperasi
2.3.1        Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota
2.3.2        Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :.
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama
2.3.3        Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.:
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
2.3.4        Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.:
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
2.3.5        Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :.
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.      SHU dibagi 3 :
5.      Sebagian untuk cadangan
6.      Sebagian untuk masyarakat
7.      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
2.3.6        Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :.
1.      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.      Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
2.3.7        Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.      Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerja sama antar koperasi
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
3.1.BENTUK ORGANISASI
3.1.1        Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
·         Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·         Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
·         Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
3.1.2         Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
·         Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam  suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
·         Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
·         Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
 Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak :
a.       Anggota koperasi
b.      Badan usaha koperasi
c.       Organisasi koperasi.
 3.1.3   Struktur Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
 a.       Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b.         Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c.       Pengawas
            adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d.      Pengelola
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
3.2.         Hirarki Tanggung Jawab
·          Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·          Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
·          Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.      
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.
3.3.         Pola Manajemen
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi,perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Ø  Manajer
Peranan Manajer Koperasi

Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.

1.      Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2.       Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3.      Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4.       Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.      Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
4.1.         Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
4.2.         Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:
·        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·        Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·        Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.
Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
.
4.3.         Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umunya.Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi didirikan berdasarkan nilai-nilai.Nilai tersebut terdiri dari nilai berdikari, bertanggung jawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketulusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental.Nilai etis koperasi adalah kejujuran dan keterbukaan.Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong.Pengurus dan anggota harus memiliki dan mengimplementasikan karakteristik ini untuk mencapai semua tujuan koperasi secara lebih baik.Kejujuran amat diperlukan untuk mengurus koperasi dari berbagai aspek.Rasa saling percaya harus ada untuk menjalankan koperasi sesuai dengan arah yang diharapkan bersama.Nilai-nilai tersebutlah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
4.3.1        Memaksimumkan Keuntungan (Maximaze profit)
Segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman kentngan.
4.3.2        Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximaze the value of the firm)
Membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
4.3.3        Meminimumkan biaya (Minimize cost)
Segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntngan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
4.4.            Mendifinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
Orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
4.5.            Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dan teori tersebut adalah sebagai berikut :
·         Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (Maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (Stock holders).
·         Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (Maximization of management utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan. Pemberian saham, dsb. Daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·         Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Di dalam perusahaan modern yang sangat kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian karena kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share), dll.
4.6.            Teori Laba
Koperasi laba biasa disebut Sisa Hasil Usaha (SHU).Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang memperjelas perbedaan ini , yaitu :
·         Teori Laba Menanggung resiko (Risk-Bearing Theory of Profit)
·         Kentungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori Laba Frisional (Frictional Theory of Profit)
·         Kentungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profit)
·         Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1.                  Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2.                  Skala ekonomi
3.                  Kepemilikan hak paten
4.                  Pembatasan dari pemerintah
4.7.            Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
4.8.            Kegiatan Usaha Koperasi
4.8.1.      Status dan Motif anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (user).
4.8.2.      Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, antara lain:
·         Unit usaha simpan pinjam
·         Perdagangan umum
·         Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software komputer serta aksesorisnya.
·         Kontraktor dan konsultan bangunan
·         Penerbitan dan percetakan
·         Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
·         Jasa telekomunikasi umum
·         Jasa teknologi informasi
·         Biro jasa
·         Jasa pengiriman barang
·         Jasa transportasi
·         Jasa pemasaran umum
·         Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik
·         Jasa pengembangan dan konsultan olahraga
·         Event organizer
·         Kerjasama dengan badan usaha milik Negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha koperasi (BUK)
·         Klinik kesehatan dan apotek
·         Desain grafis dan galeri seni
1.      Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
2.      Sesuai dengan ketentuan yang berlaku koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun luar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan rapat anggota.
3.      Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan (3), koperasi dapat melakukan kerjasama dengan koperasi dan badan usaha lainnya, baik dalam maupun luar wilayah Republik Indonesia.
4.      Koperasi harus menyusun rencana kerja jangka panjang (business plan) dan rencana kerja jangka pendek (tahunan) serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi dan disahkan oleh rapat anggota.
4.8.3.      Permodalan Koperasi
Modal merupakan dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek. Sumber-sumber modal koperasi:
a.       Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
·           Simpanan pokok
·           Simpanan wajib
·           Simpanan sukarela
·           Modal sendiri
b.      Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
·           Modal sendiri (equity capital)
·           Simpanan pokok
·           Simpanan wajib
·           Dana cadangan
·           Donasi/hibah
c.       Modal pinjaman (debt capital)
·         Anggota
·         Koperasi lainnya
·         Bank atau lembaga keuangan lainnya
·         Penerbit obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
  1. Alasan kepemilikan
  2. Alasan ekonomi
  3. Alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah :
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Pemerintah
Cadangan koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukan untuk memupukan modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat cadangan koperasi :
  1. Memenuhi kewajiban tertentu
  2. Meningkatkan jumlah operating capital
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian hari
  4. Perluasan usaha
4.8.4.      Pembagian SHU per Anggota
SHU koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bilai ditinjau menurut UU No.25/1992. Tentang perkoperasian, Bab IX pasal 45 adalah sebagai berikut:
·           SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·           SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
·           Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
·           Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
·           Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
BAB V
SISA HASIL USAHA
5.1.Pengertian SHU Informasi Dasar
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 adalah sebagai berikut :
·           SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·           SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
·           Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
·           Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlah ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
·           Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
·           SHU total koperasi pada satu tahun buku
·           Bagian (persentase) SHU anggota
·           Total simpanan seluruh anggota
·           Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·           Jumlah simpanan peranggota
·           Omzet atau volume usaha peranggota
·           Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·           Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar :
·           SHU TOTAL adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
·           Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota dengan koperasinya.
·           Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan simpanan lainnya.
·           Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·           Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·           Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
5.2.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 :
·           Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam kopearsi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·           Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·           Tidak semua komponen diatas harus di adopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU    : Sisa Modal Usaha
JUA     : jasa usaha anggota
JMA    : jasa modal sendiri
Tms     : total modal sendiri
Va       : volume anggota
Vak     : volume usaha total kepuasan
Sa        : jumlah simpanan anggota
5.3.Prinsip-prinsip pembagian SHU
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu :
·           Sebagai pemilik (owner)
·           Sebagai pelanggan (customer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi.Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Di sisi lain sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar terermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi maka perlu diperhatikan prisip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
·           SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara meraa sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota dan yang berasal dari non anggota.Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non anggota.
·           SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya nerupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi.Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalnya 30% dan sisanya 70% berarti untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur permodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhdap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri,dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
·           Pembagaian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partispasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam proses demokrasi.
·           SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
5.4.Pembagian SHU per anggota
Setelah diketahui prinsip dan rumus pembagian SHU, dapat dihitung pembagian SHU per anggota.Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
·           Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi Jihan Tahun Buku 2010 (Rp000)
Penjualan/penerimaan jasa
Rp. 850.000
Pendapatan lain
Rp. 150.000
Harga pokok penjualan
Rp. (200.000)
Pendapatan Operasional
Rp. 800.000
Beban Operasional
Rp. (300.000)
Beban administrasi dan umum
Rp.  (35.000)
SHU sebelum pajak
Rp. 465.000
Pajak penghasilan (PPH ps 21)
Rp.  (46.500)
SHU setelah pajak
Rp. 418.500
·           Sumber SHU
SHU koperasi A setelah pajak Rp. 418.500
·         Transaksi Anggota Rp. 400.000
·         Transaksi Non Anggota Rp. 18.500
·         Pembagian SHU menurut pasal 15, AD/ART koperasi A :
o   Cadangan              : 40% x 400.000          = Rp. 18.500
o   Jasa anggota          : 40% x 400.000          = Rp. 18.500
o   Dana pengurus      : 5%  x 400.000           = Rp. 10.000
o   Dana karyawan     : 5% x 400.000            = Rp. 10.000
o   Dana pendidikan   :5% x 400.000 = Rp. 10.000
o   Dana sosial            :   5%  x 400.000         = Rp. 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut :
Jasa modal           : 30%  x  Rp. 80.000.000 = Rp. 24.000.000
Jasa usaha                        : 70%  x Rp. 80.000.000 = Rp. 56.000.000
Jumlah anggota, simpanan dan volume udaha koperasi :
Jumlah anggota   ; 142 orang
Total simpanan anggota  ; Rp. 345.420.000
Total transaksi anggota   : Rp. 2.340.062.000
Contoh : SHU yang diterima per anggota :
SHU Usaha jehan = 5.500/2.340.062.000 (56.000) = Rp. 131.62
SHU modal Jehan = 5.500/345.420 (24.000)           = Rp. 55.58
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima /Jehan adalah :
Rp. 131.620 + Rp. 55.580          =          Rp. 187.200
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
6.1.      Pola Manajemen Koperasi
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas.Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan.Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah.Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus.
6.1.1    Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
                  Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.         Anggota
b.        Pengurus
c.         Manajer
d.        Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.         Rapat anggota
b.        Pengurus
c.         Pengawas
d.        Manajer
e.         Pendekatan Sistem pada Koperasi
6.1.2    Rapat anggota
·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·         Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
6.1.3        Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
a.    Pusat pengambil keputusan tertinggi
b.    Pemberi nasihat
c.    Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
d.   Penjaga berkesinambungannya organisasi
e.    Simbol
6.1.4        Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
6.1.5        Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
6.1.6        Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1.      Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
7.1.      Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Jenis Koperasi berdasarkan  PP 60 Tahun 1959:
a.       Koperasi Desa
b.      Koperasi Pertanian
c.       Koperasi Peternakan
d.      Koperasi Perikanan
e.       Koperasi Kerajinan / Industri
f.       Koperasi Simpan Pinjam
g.      Koperasi Konsumsi
Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
a.       Koperasi Pemakaian
b.      Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam
7.1.2    Ketentuan Penjenisan Koperasi
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
a.         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
b.        Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
c.         Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
d.        Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
e.         Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
7.1.3        Bentuk Koperasi
Bentuk koperasi berdasarkan dengan PP No. 60 / 1959 yaitu:
a.         Koperasi Primer
b.        Koperasi Pusat
c.         Koperasi Gabungan
d.        Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959):
a.         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.        Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.         Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.        Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
a.         Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b.        Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.


BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
8.1       Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
8.2       Sumber Modal
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
a.         Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
b.        Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas:
1.       simpanan pokok;
2.       simpanan wajib;
3.       simpanan sukarela.
c.         Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
 Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
a.         Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
b.        Modal sendiri dapat berasal dari :
1.         Simpanan pokok, merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
2.         Simpanan wajib, merupakan sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
3.        Simpanan cadangan, merupakan sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
4.        Hibah, merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
c.         Modal pinjaman dapat berasal dari :
1.        Anggota;
2.        Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
3.        bank dan lembaga keuangan lainnya;
4.        penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
5.        Sumber lain yang sah.
8.3       Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran  dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTANYA
9.1.      Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
            Keberhasilan suatu koperasi dapat dilihat dari sisi anggota maupun perusahaan.Dari sisi anggota, koperasi dapat mencapai keberhasilan apabila terdapat efek ekonomis, efek harga dan efek biaya.
9.1.1    Efek-efek Ekonomis Koperasi
Anggota koperasi merupakan pengguna jasa koperasi sekaligus pemilik koperasi.Sebagai pengguna jasa koperasi, anggota koperasi mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang maupun jasa, menguntungkan atau tidak pelayanan koperasi dibandingkan dengan penjual atau pembeli di luar koperasi.Sebagai pemilik yang memiliki simpanan di dalam koperasi, anggota mempersoalkan masalah simpanan yang sudah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.Dalam badan usaha koperasi, profit bukanlah satu-satunya yang dicari, melainkan besar kecilnya partisipasi anggota dalam melakukan transaksi di dalalm koperasi.Semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaatnya yang didapatoleh anggota.
9.1.2    Efek Harga dan Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normatif.Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.Kemanfaatan ekonomis disini adalah insentif berupa pelayanan barang dan jasa oleh koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya, atau pengurangan harga menguntungkan serta penerimaan SHU baik berupa uang tunai maupun barang.Dilihat dari peranan anggota yang sangat dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan harga untuk anggota dengan non anggota.Perbedaan ini mengharuskan analisa yang tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar persaingan. Adapun dari sisi perusahaan, koperasi akan mencapai keberhasilan apabila terdapat efisien koperasi, efektivitas koperasi, dan produktivitas koperasi.
9.1.3    Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi atau pun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang  di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
9.1.4    Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
            Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.        Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.        Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang  sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
10.1.    Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
            Keberhasilan suatu koperasi dapat dilihat dari sisi anggota maupun perusahaan.Dari sisi anggota, koperasi dapat mencapai keberhasilan apabila terdapat efek ekonomis, efek harga dan efek biaya.
10.1.1  Efisiensi Perusahaan  Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh pikiran-pikiran sekumpulan orang.Oleh karena itu, koperasi tidak boleh terlepas dari efisiensi usahanya walaupun tujuan utamanya adalah mensejahterakan anggota.Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi yang pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas, serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat koperasi. Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau yang seharusnya dengan input realisasi atau yang sesungguhnya. Maka apabila input yang sesungguhnya lebih kecil daripada input yang seharusnya, maka akan terjadi efisien. Dilihat dari waktu terjadinya transaksi oleh anggota, manfaat ekonomi dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a.         Manfaat Ekonomi Langsung adalah manfaat yang langsung diperoleh anggota saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasi.
b.        Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat yang diperoleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi melainkan setelah berakhirnya periode tertentu, atau pada saat periode pelaporan keuangan atau pertanggungjawaban pengurus dan pengawas yaitu pada saat penerimaan SHU.
10.1.2  Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau yang seharusnya dengan output realisasi atau yang sesungguhnya. Apabila output yang sesungguhnya lebih besar daripada output yang seharusnya, maka akan terjadi efektivitas. Untuk menghitung efektivitas koperasi, maka realisasi SHUk ditambah realisasi manfaat ekonomi langsung dibagi dengan anggaran SHUk ditambah anggaran manfaat ekonomi langsung.Apabila hasil efektivitas ekonomi lebih besar dari satu, maka hasilnya efektif.
10.1.3  Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output atas input yang digunakan. Apabila output lebih besar dari satu, maka produktif. Untuk mencari produktivitas koperasi ada dua cara, yang pertama SHUk dibagi dengan modal koperasi dan dikalikan dengan seratus persen. Kedua, laba bersih dari usaha dengan non anggota dibagi modal koperasi dikalikan seratus persen.
10.1.4  Analisis Laporan Keuangan
            Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
a.         Neraca,
b.        Perhitungan hasil usaha (income statement),
c.         Laporan arus kas (cash flow),
d.        Catatan atas laporan keuangan
e.         Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
BAB XI
PERANAN KOPERASI
11.1.    Peranan Koperasi
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
11.1.1  Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna
            Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku, barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen, terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya, tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
1.        Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
2.        Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
3.        Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
4.        Para pembeli dan penjual memiliki informasi  yang sempurna
11.1.2  Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Ciri-cirinya :
a.         Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam.
b.        Produk yang dihasilkan tidak homogen.
c.         Ada produk substitusinya.
d.        Keluar atau masuk ke industri relatif mudah.
e.         Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
11.1.3  Koperasi dalam Pasar Monopsoni
Ciri-ciri Koperasi dalam Pasar Monopsoni yaitu:
a.         Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
b.        Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
c.         Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
11.1.4  Koperasi dalam Pasar Oligopoli
            Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
 Jenis-jenis pasar Oligopoli:
a.         Pasar oligopoly murni, yaitu barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
b.        Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly), yaitu barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa    produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
a.         Terdapat banyak pembeli di pasar.
b.        Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
c.         Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI
12.1     Pembangunan Koperasi
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.   Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang kontroversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.3.Kriteria (tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.  Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu:
1.        Tahap pertama :
Offisialisasi --> Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
2.        Tahap kedua:
De Offisialisasi --> Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi
3.        Tahap ketiga    :
Otonomi  --> Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.
12.2     Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Indonesia         
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral.Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar.
Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya.
Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri.
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :1.      Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.2.      Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota.
Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
REFERENSI
  http://sifafauziah692.wordpress.com/2013/10/02/pengertian-dan-prinsip-prinsip-dari-koperasi/
http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
http://community.gunadarma.ac.id